Dunia Kecam Sanksi AS terhadap Mahkamah Pidana Internasional, Israel Justru Sambut Gembira

58 menit yang lalu 2

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON-Amerika Serikat pada Jumat (9/10/2026), menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC), seraya berjanji akan melumpuhkan aktivitas lembaga peradilan tersebut.

Keputusan ini diumumkan hanya beberapa jam setelah Komite Nobel menganugerahkan Hadiah Nobel Perdamaian kepada mantan hakim ICC, Navi Pillay.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio sebelumnya menyatakan Washington akan melarang segala bentuk transaksi dengan apa yang disebutnya sebagai pengadilan yang menyimpang.

Langkah tersebut semakin memperkeras kampanye pemerintahan Presiden Donald Trump untuk melemahkan lembaga peradilan internasional itu.

Dalam sebuah pernyataan, Rubio mengatakan, “Presiden Trump tidak akan pernah membiarkan Mahkamah Pidana Internasional mengadili warga Amerika.”

“Karena itulah, hari ini Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional. Kami akan melarang transaksi dengan pengadilan yang menyimpang ini, memutus sumber dayanya, dan melumpuhkan kemampuannya untuk beroperasi,” ujarnya, dikutip dari Aljazeera, Sabtu (10/10/2026). 

Washington berdalih bahwa sanksi tersebut diperlukan untuk “membela kedaulatan Amerika Serikat dan warganya dari ancaman yang ditimbulkan oleh Mahkamah Pidana Internasional”, sebagaimana dinyatakan dalam keterangan resmi Departemen Luar Negeri AS.

Pemerintahan Trump berulang kali menunjukkan sikap permusuhan terhadap ICC, yang didirikan pada 2002 untuk mengadili pelaku kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

Baca Artikel Selengkapnya