Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah menyiapkan transisi pendanaan baru Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara matang menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.
Menurutnya, pendidikan dan pemenuhan gizi peserta didik merupakan dua pilar yang sama pentingnya dalam pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, pemerintah perlu menyusun perencanaan fiskal secara matang agar pelaksanaan putusan MK tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan maupun keberlanjutan Program MBG.
"Jangan sampai muncul narasi seolah-olah harus memilih salah satu. Pendidikan yang berkualitas membutuhkan anak-anak yang sehat dan bergizi, sementara program gizi yang baik juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan," kata Kurniasih kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Komisi X DPR RI, lanjut Kurniasih, akan mengawal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun mendatang agar alokasi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi tetap terjaga. Di sisi lain, DPR juga akan memastikan Program MBG memperoleh skema pendanaan yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.
Kurniasih menambahkan pemerintah perlu menyusun peta jalan (roadmap) implementasi putusan MK agar transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Perlu hadir sebuah roadmap implementasi putusan MK sehingga transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat. Kepastian kebijakan akan memberikan rasa tenang bagi dunia pendidikan maupun pelaksanaan MBG," ujarnya.
Ia menilai putusan MK dapat menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pendidikan sekaligus menjamin keberlanjutan Program MBG. Selain itu, putusan tersebut dinilai memberikan kepastian dalam tata kelola anggaran tanpa mengabaikan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan negara. Yang terpenting, setelah putusan ini, kualitas pendidikan harus semakin kuat dan Program Makan Bergizi Gratis juga harus tetap berjalan optimal karena keduanya sama-sama merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar anggaran pendidikan tidak lagi digunakan untuk membiayai Program MBG pada APBN tahun-tahun berikutnya, dengan masa transisi paling lambat hingga APBN 2028. Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 tetap konstitusional, tetapi hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Mulai penyusunan APBN berikutnya, anggaran Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

4 jam yang lalu
1




English (US) ·
Indonesian (ID) ·