DPR: Kebijakan TKD 2027 diarahkan untuk kesejahteraan daerah

1 bulan yang lalu 19
Kebijakan TKD Tahun 2027 diarahkan untuk mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di daerah

Jakarta (ANTARA) - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyatakan kebijakan transfer ke daerah (TKD) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 diarahkan untuk mengakselerasi kesejahteraan daerah.

Adapun rasio TKD 2027 disepakati pada rentang 2,55–2,79 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Kebijakan TKD Tahun 2027 diarahkan untuk mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di daerah,” kata Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, kebijakan TKD tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat kualitas desentralisasi fiskal.

Kebijakan pun diharapkan mampu mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, serta mempercepat pencapaian sasaran pembangunan nasional.

Banggar DPR juga mendorong agar pengalokasian dana transfer benar-benar mempertimbangkan kebutuhan riil daerah, salah satunya melalui penyempurnaan formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang mengacu pada kebutuhan pendanaan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Namun, kebijakan itu tetap memperhatikan perkembangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, peningkatan biaya penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

Selain memperkuat formulasi pendanaan, Banggar menilai tata kelola penyaluran dana transfer juga perlu ditingkatkan melalui pendekatan berbasis kinerja.

Oleh karena itu, Banggar DPR mengusulkan penerapan mekanisme hadiah dan sanksi dalam penyaluran dana otonomi khusus tahap berikutnya agar penggunaan anggaran lebih akuntabel dan memberikan hasil yang terukur.

“Menerapkan reward and punishment berbasis kinerja untuk penyaluran dana otsus tahap berikutnya yang dikaitkan langsung dengan realisasi penyerapan dan capaian output, guna mendukung pencapaian target makro, seperti penurunan angka kemiskinan ekstrem dan stunting,” ujar Wihadi.

Berbagai kebijakan tersebut akan diakomodasi dalam Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2027.

Baca juga: Kemenkeu-Banggar sepakati laporan pendahuluan RAPBN 2027

Baca juga: Banggar setujui pagu anggaran Kemenko Perekonomian Rp664 M untuk 2027

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya