Per 12 Oktober 2026, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat sebanyak 277.075 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jumlah tersebut merupakan akumulasi kasus di 63 kabupaten/kota yang tersebar di tujuh provinsi terdampak. Lebih dari 60.000 kasus di antaranya dialami oleh balita.
Selain berdampak pada kesehatan, karhutla juga menimbulkan kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Peristiwa ini turut dikaitkan dengan meninggalnya relawan, jatuhnya korban di tengah masyarakat yang diduga terdampak asap karhutla, serta ditemukannya satwa langka yang mati terpanggang api. Berbagai peristiwa tersebut menunjukkan besarnya dampak karhutla terhadap manusia dan lingkungan di sejumlah wilayah Indonesia.
Di balik banyaknya kasus ISPA dan korban jiwa yang dikaitkan dengan karhutla, terdapat temuan penting yang perlu mendapat perhatian. Karhutla tidak semata-mata disebabkan oleh faktor cuaca, tetapi juga berkaitan dengan lemahnya perlindungan dan tata kelola ekosistem gambut. Temuan lainnya menunjukkan bahwa hampir sepertiga sumber asap berada di wilayah konsesi perusahaan.
Dengan kata lain, bisa dikatakan bahwa hutan dan lahan di sejumlah daerah memang sengaja dibakar untuk tujuan tertentu, bukan murni kebakaran akibat panasnya cuaca. Hal ini diperkuat dengan ditangkapnya ratusan orang pelaku pembakaran hutan dan 9 korporasi ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
Dalam konteks pembakaran hutan yang dilakukan dengan sengaja, tindakan tersebut tidak hanya dapat melanggar hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan ajaran Islam yang melarang perbuatan merusak lingkungan dan merugikan orang lain.
Tanggung jawab atas tindakan tersebut tidak selalu terbatas pada orang yang membakar hutan secara langsung. Pihak lain, seperti investor, pengusaha, atau pemberi izin, juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terlibat, memerintahkan, mendanai, atau sengaja mendukung tindakan pembakaran tersebut.
Sebab, orang yang terlibat dalam suatu perbuatan tidak selalu hanya mereka yang melakukannya secara langsung. Pihak yang merencanakan, memfasilitasi, atau membantu terlaksananya tindakan tersebut juga perlu dinilai berdasarkan peran dan keterlibatannya. Dalam Islam, prinsip ini sejalan dengan larangan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Allah SWT berfirman:
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Mā'idah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰى ۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya, "Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Mā'idah [5]: 2).
Imam Abu Hayyan, saat menafsiri ayat ini, menyatakan bahwa perbuatan dosa dan permusuhan di dalam tersebut bersifat umum. Artinya, setiap perbuatan dosa seperti pembakaran lahan atau hutan masuk dalam contoh ayat ini. Mari simak penjelasan berikut:
وَيَجُوزُ أَنْ يُرَادَ الْعُمُومُ لِكُلِّ إِثْمٍ وَعُدْوَانٍ
Artinya, "(Makna dosa dan permusuhan) bisa dimaknai secara umum, yakni setiap bentuk dosa dan permusuhan." (Imam Abu Hayyan, Al-Bahrul Muhith, [Beirut: Darul Fiqr, 1420 H], jilid IV, hlm. 170).
Terkait tolong menolong dalam perbuatan dosa ini, Imam Al-Ghazali telah menegaskan bahwa meskipun tindakan itu hanya dengan separuh kalimat tetap termasuk menolong yang dilarang. Tidak berhenti di situ, ia juga memberi satu kisah terkait larangan ini. Kisah yang menunjukkan betapa dilarangnya tolong menolong dalam berbuat kemaksiatan.
Mari simak penjelasan dan kisah berikut:
والإعانة على المعصية معصية ولو بشطر كلمة ولقد سئل سفيان الثوري رضي الله عنه عن ظالم أشرف على الهلاك في برية هل يسقى شربة ماء فقال لا دعه حتى يموت فإن ذلك إعانة له وقال غيره يسقى إلى أن تثوب إليه نفسه ثم يعرض عنه
Artinya, "Menolong kemaksiatan merupakan tindakan kemaksiatan meskipun hanya sekadar separuh kata. Suatu ketika Imam Sufyan Ats-Tsauri ditanya tentang seseorang yang zalim yang hampir mati kehausan di padang pasir, apakah harus diberi minum? Ia pun menjawab, 'tidak usah. Tinggalkan saja dia sampai mati.
Sebab, memberi ia minum sama saja dengan menolongnya (berbuat kezaliman lagi)'. Ulama yang lain mengatakan, 'kasih minum secukupnya sampai nyawanya kembali lalu tinggalkan'." (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya' Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma'rifah, t.t.], jilid II, hlm. 144).
Bayangkan, orang yang hampir mati saja dilarang untuk ditolong hanya karena tindakan tersebut termasuk tolong menolong dalam kemaksiatan. Pola pikirnya, ketika ia ditolong dengan dikasih minum sama saja menolongnya untuk berbuat kezaliman lagi. Oleh karena itu, jawaban dari Imam Sufyan Ats-Tsauri tegas disuruh tinggalkan sampai ia mati.
Lebih jauh lagi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili juga menguraikan tentang larangan ini. Bahkan, ia memberikan satu kasus terkait hal ini di mana dalam satu kasus tersebut terdapat dosa kolektif. Dosa yang didapat banyak orang atau kelompok yang terlibat dalam satu kasus perbuatan dosa.
Mari simak penjelasan berikut:
إن كل ما يؤدي إلى الحرام فهو حرام، وكل ما يعين على المعصية، فهو معصية، فتكون زراعة الحشيش وغيرها واستخراج المواد المخدرة والعناية بها حفظاً وتعليباً وتهريباً ونقلاً من مكان إلى آخر أمراً حراماً في شرع الله ودينه،
Artinya, "Sungguh setiap tindakan yang menyebabkan hal yang haram adalah keharaman. Begitu juga setiap tindakan yang menolong kemaksiatan adalah kemaksiatan. Oleh karena itu, menanam ganja dan sejenisnya, mengekstrak zat-zat narkotika, merawatnya, menyimpannya, mengemasnya, menyelundupkannya, dan memindahkannya dari satu tempat ke tempat lain merupakan perkara yang haram dalam syariat dan agama Allah." (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid VII, hlm. 5517).
Jika kita kontekstualkan pada pembakaran hutan, maka investor, pengusaha, pemberi izin, dan semua pihak yang terlibat dosanya sama dengan pelaku pembakaran yang menjadi algojo. Sebab, mereka semua terlibat. Sudah termasuk dalam kategori tolong menolong dalam berbuat kemaksiatan.
Lebih jauh lagi, tidak berhenti di situ, Syekh Yusuf Qardawi menyatakan bahwa persoalan lingkungan ini telah menjadi bagian dari diskusi serius semua kalangan. Sebab, memang dampaknya terhadap kehidupan semua makhluk di bumi.
Mari simak penjelasan berikut:
أصبحت قضية البيئة، ومشكلات البيئة، وتلوث البيئة، واستنزاف البيئة، واختلال التوازن في البيئة، بل التوازن في الكون أصبح هذا كله حديث المثقفين والمفكرين والعلماء في العالم كله، بل أصبح هذا همّ الجماهير الغفيرة من الناس؛ لأن فساد البيئة واستنزاف مواردها يهدد الجميع
Artinya, “Persoalan lingkungan, problem-problem lingkungan, pencemaran lingkungan, pengurasan sumber daya lingkungan, dan terganggunya keseimbangan lingkungan, bahkan keseimbangan alam semesta, telah menjadi pembicaraan kaum terpelajar, pemikir, dan ilmuwan di seluruh dunia. Persoalan ini bahkan menjadi perhatian masyarakat luas, sebab kerusakan lingkungan dan pengurasan sumber dayanya mengancam semua orang.” (Syekh Yusuf Qardawi, Ri’ayatul Bi’ah fi Syari’atil Islam, [Mesir: Daru Asy-Syuruq, 2001 M], hlm. 7).
Dari semua uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa di balik pembakaran hutan secara sengaja ini, yang mengakibatkan sebanyak 277.075 masyarakat Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), kerugian negara, dan bahkan sudah memakan korban meninggal dunia, terdapat sebuah dosa kolektif.
Jadi, jangan anggap karena tidak menjadi pelaku secara langsung atau algojo pembakaran mereka yang terlibat lepas dari konsekuensi. Iya, mungkin dari jerat hukum negara bisa lepas karena tidak atau kurangnya bukti, tapi status pelaku pembakaran hutan yang mengakibatkan ratusan ribu dan bahkan jutaan orang sulit bernapas tetap melekat pada diri mereka.
Status ini akan tetap menjadi beban moril bagi mereka sepanjang hidup. Sekali lagi, mereka para investor, pengusaha, pemberi izin, dan semua yang terlibat dalam pembakaran hutan ini statusnya sama dengan algojo pembakaran. Wallâhu a'lam bis-shawâb.
--------------
Syifaul Qulub Amin, alumnus PP Nurul Cholil, Perumus LBM Nurul Cholil, dan Pengajar di Pondok Pesantren Putri Al-Masyhuriyah Kebonan, Bangkalan.

1 minggu yang lalu
13



English (US) ·
Indonesian (ID) ·