DJP pastikan restitusi pajak dilakukan secara selektif dan terukur

1 bulan yang lalu 16
Restitusi itu memang secara selektif, lebih terukur, lebih terencana, terarah sesuai dengan sektor yang memang betul-betul patuh

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto memastikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau pembayaran restitusi dilakukan secara selektif dan terukur.

Pernyataan itu untuk merespons dugaan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menahan restitusi pajak sejumlah perusahaan.

“Restitusi itu memang secara selektif, lebih terukur, lebih terencana, terarah sesuai dengan sektor yang memang betul-betul patuh,” kata Bimo kepada wartawan usai kegiatan Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan Republik Indonesia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

Menurut Bimo, restitusi pajak sejumlah perusahaan saat ini memang sedang dalam tahap pemeriksaan, di mana proses ini memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang perlu dipatuhi.

“Pemeriksaan juga ada standarnya, SOP-nya. Tentu DJP tidak pada posisi untuk melanggar SOP,” ujarnya menambahkan.

Dirjen Pajak juga menuturkan kebijakan restitusi ke depan akan mengikuti arahan Menteri Keuangan baru Suahasil Nazara. Di samping itu, restitusi pajak juga akan menyesuaikan kebutuhan pendanaan serta kebutuhan fiskal.

“Kami juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan. Kemudian juga mengelola defisit supaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) posturnya tetap kuat, sehat, tangguh, dan berkelanjutan,” katanya.

Ditemui terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berharap Kemenkeu maupun DJP dapat memberikan mekanisme penyelesaian masalah restitusi pajak.

Shinta menjelaskan restitusi pajak bersifat penting bagi pelaku usaha lantaran bisa berdampak terhadap arus kas perusahaan.

“Harapan kami semoga juga bisa diselesaikan (restitusi). Tentunya ini akan sangat dibebankan ya untuk perusahaan, terutama dari segi arus kas. Karena restitusi itu sangat penting untuk mereka bisa menjalankan usaha,” ujar Shinta.

Adapun restitusi pajak dapat dilakukan atas dua kondisi, sebagaimana penjelasan laman resmi DJP.

Pertama, pengembalian atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Kondisi itu terjadi ketika wajib pajak telah melakukan pembayaran pajak, padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku pajak tersebut sebenarnya tidak perlu dibayarkan.

Kedua, pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Restitusi dalam kondisi tersebut dapat diajukan ketika jumlah pajak yang telah dibayarkan wajib pajak lebih besar dibandingkan jumlah yang seharusnya terutang.

Baca juga: Menkeu Purbaya bantah ada kuota pencairan restitusi pajak

Baca juga: Purbaya besok lantik 2 pengganti pejabat terkait restitusi

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya