Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan akan memantau perkembangan penerimaan pajak tiap minggunya guna mengejar target pada akhir tahun anggaran 2026.
“Setiap minggu akan kami pantau. Kami akan rekonsiliasi dalam forum ALCo (Asset and Liability Committee),” kata Bimo kepada wartawan, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis.
Berdasarkan laporan terakhir Kementerian Keuangan, penerimaan pajak hingga 30 September 2026 tercatat mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Artinya, masih ada sisa target penerimaan pajak berkisar Rp750,1 triliun pada sisa tahun anggaran 2026.
Di samping pemantauan berkala, Bimo mengatakan juga akan meningkatkan koordinasi dengan dirjen terkait lainnya agar penerimaan negara dapat terdongkrak, sehingga kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) terjaga.
Selain pajak, penerimaan negara juga termasuk penerimaan kepabeanan dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Kami akan rekonsiliasi bertiga, dari sisi penerimaan, pengeluaran, dan penganggarannya seperti apa. Dari (Dirjen) Perbendaharaan dan juga dari Dirjen Anggaran,” ujarnya menambahkan.
Bimo pun memastikan Kemenkeu juga akan memperhatikan kesehatan APBN dari sisi pembiayaan.
“Misalnya, kita perlu menerbitkan surat utang atau Surat Berharga Negara (SBN) atau sukuk. Itu juga nanti akan jadi keseimbangan untuk mempertahankan APBN yang sehat,” ujarnya pula.
Sebelumnya, dalam Konferensi Pers APBN KiTa, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10), Bimo mengaku mengandalkan tiga strategi kebijakan untuk mengejar sisa target penerimaan pajak.
Ketiga strategi itu meliputi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui lokapasar (marketplace), serta kebijakan pengurangan sanksi perpajakan.
Terkait SPP-TDLN, pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara yang telah mulai berjalan sejak 25 September 2026.
Sementara itu, pemungutan PPh 22 melalui lokapasar, yang diatur dalam PMK 37/2025, mulai berlaku per 1 Oktober 2026. Lokapasar yang ditunjuk melakukan pemungutan PPh 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sedangkan mekanisme pengurangan dan penghapusan sanksi pajak diatur dalam PMK 71/2026.
Baca juga: Kemenkeu matangkan reformasi perpajakan guna capai target RAPBN 2027
Baca juga: DJP andalkan 3 strategi kejar sisa target pajak Rp750 triliun
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·