Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak senilai Rp11,2 triliun dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
“Kontribusi terbesar terhadap penerimaan tersebut masih berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Secara keseluruhan, rincian penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital di antaranya PPN PMSE Rp8,38 triliun, pajak kripto Rp268,95 miliar, pajak teknologi finansial (peer-to-peer lending/P2P) Rp878,18 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp1,67 triliun.
Untuk PPN PMSE, total setoran sepanjang 2020 hingga Agustus 2026 mencapai Rp44,05 triliun yang diserahkan oleh 244 PMSE dari 277 PMSE yang telah ditunjuk.
Baca juga: Airlangga: DEFA dongkrak ekonomi digital RI hingga 600 miliar dolar AS
Jumlah itu terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun pada 2026.
Pada Agustus, DJP menunjuk dua pemungut baru, yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc., serta melakukan pencabutan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.
Selanjutnya, penerimaan dari pajak kripto secara total tercatat sebanyak Rp2,15 triliun sepanjang 2022 hingga Agustus 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·