DJP andalkan 3 strategi kejar sisa target pajak Rp750 triliun

1 jam yang lalu 4

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengaku mengandalkan tiga strategi kebijakan untuk mengejar sisa target penerimaan pajak yang berkisar Rp750,1 triliun pada sisa tahun anggaran 2026.

Penerimaan pajak hingga 30 September 2026 tercatat mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

“Beberapa kebijakan akan menjadi pemicu untuk kami memperkuat pemungutan pajak,” kata Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Kebijakan tersebut meliputi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui lokapasar (marketplace), serta kebijakan pengurangan sanksi perpajakan.

Terkait SPP-TDLN, pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara yang telah mulai berjalan sejak 25 September 2026.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Saat ini, sistem tersebut melibatkan lima bank penerbit (issuer bank) dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).

“Dalam waktu dekat, kami akan memperluas pada bank, fintech, dan payment gateway (penyelenggara gerbang pembayaran) yang lain,” kata Bimo.

Baca juga: DJP catat restitusi pajak capai Rp198,71 triliun hingga September 2026

Baca juga: Penerimaan pajak Rp1.607,6 triliun per September, tumbuh 24,1 persen

Sementara itu, pemungutan PPh 22 melalui lokapasar, yang diatur dalam PMK 37/2025, mulai berlaku per 1 Oktober 2026. Lokapasar yang ditunjuk melakukan pemungutan PPh 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemerintah telah menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), di antaranya PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

“Terkait SPP-TDLN dan pajak marketplace, ini nanti akan bisa kami rekonsiliasi di bulan November. Jadi, kami belum bisa memberikan jawaban terkait dengan jumlah (realisasi),” ujar Bimo.

Sedangkan mekanisme pengurangan dan penghapusan sanksi pajak diatur dalam PMK 71/2026.

“Kami akan menghabiskan semua data yang sedang kami olah untuk pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penggalian potensi,” tutur Dirjen Pajak.

Baca juga: BPKN ingatkan transparansi harga saat Harbolnas 10.10

Baca juga: YLKI: Pajak "e-commerce" jangan jadi celah kenaikan harga berlebihan

Baca juga: Apindo mendukung wacana kenaikan penghasilan tidak kena pajak

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya