Dicecar Hakim MK, KPU Akui Tak Datangi Kemendikbudristek untuk Verifikasi Pendidikan Gibran

1 jam yang lalu 1

Jakarta, NU Online

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diketahui tidak mendatangi Lembaga Pendidikan Nasional (Diknas), yang saat itu bernama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), untuk melakukan verifikasi terkait persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Hal itu terungkap dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta penjelasan kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan calon.

"Saya ingin dialog saja nih, Pak Afif. Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon, ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas? Tolong dijawab langsung," kata Saldi di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

"Tidak, tidak datang. Karena waktu itu, kan, kami sudah menerima surat keterangan," jawab Afif.

Saldi kemudian mempertanyakan instrumen lain yang digunakan KPU untuk memastikan pemenuhan persyaratan pendidikan selain surat keterangan yang ditandatangani sekretaris jenderal.

Afifuddin menjelaskan bahwa KPU menganggap surat tersebut benar karena diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

"Yang kedua, karena Anda atau KPU tidak datang ke situ, instrumen lain apa yang digunakan oleh KPU, selain surat tadi yang ditandatangani oleh sekretaris dirjen itu, yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persyaratan?" tanya Saldi.

"Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar," jawab Afif.

Saldi menilai persoalan tersebut perlu diperjelas. Ia menyebut, dalam proses pemilihan kepala daerah, KPU biasanya melakukan verifikasi langsung terhadap persyaratan calon, termasuk mendatangi lembaga pendidikan yang bersangkutan.

"Selesai membahas ini, ini apanya, resumenya ditandatangani semua. Nah, itu yang kemarin diminta dan belum diserahkan itu, Pak Afif. Tolong itu diserahkan, supaya kami ini punya pemahaman yang komprehensif terhadap soal-soal seperti ini," tegas Saldi.

Bawaslu Tak Verifikasi karena Tidak Menerima Informasi

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan bahwa pihaknya tidak datang ke Kemendikbudristek karena tidak memperoleh informasi terkait hal tersebut.

Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu sebelumnya mendapatkan akses untuk masuk ke ruangan dalam proses pendaftaran legislatif. Namun, pihaknya tidak diperbolehkan membawa telepon seluler dan kamera. Ia menyebut larangan tersebut berasal dari KPU.

"Ya. Saya sudah protes pada saat itu kepada Mas Hasyim, katanya diperbolehkan, tapi pada praktiknya tidak diperbolehkan. Dan 15 menit sebelum, kalau tidak salah, kita pernah protes karena dikasih waktu 15 menit setelah mulai dan 15 menit sebelum berakhir," jelasnya.

Kondisi tersebut, jelas Bagja, kemudian menjadi salah satu alasan Bawaslu mengajukan pengaduan kode etik terhadap KPU pada 2023.

"Namun, pada saat pengaduan itu, terjadilah proses apa, pencalonan, pendaftaran, dan lain-lain. Ini juga kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut, ya, Yang Mulia," katanya.

"Kami tidak tahu dan bagaimana. Walaupun kami pada saat, misalnya pada saat pemeriksaan di RSPAD pasti hadir dan lain-lain. Seperti yang kemudian kami jelaskan pada saat tadi keterangan," terangnya.

Baca Artikel Selengkapnya