Di Majelis PBB, Trump Serukan Pelumpuhan Mahkamah Pidana Internasional

1 jam yang lalu 2

Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam keterangan pers di Gedung Putih, Senin (31/8/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyerukan negara-negara pihak untuk keluar dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Trump menuding lembaga peradilan yang menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tersebut sudah tak terkendali.

“Amerika Serikat juga menentang institusi di luar kendali yang dikenal sebagai Mahkamah Pidana Internasional," ujar Trump saat berbicara di PBB, New York, Selasa (22/9/2026), dikutip laman Al Arabiya.

Atas dasar itu, Trump menyerukan negara-negara untuk tak lagi menjadi bagian atau pihak dari ICC. “Saya meminta semua negara yang merupakan anggota ICC untuk secara resmi mengundurkan diri dari lembaga liar ini segera," katanya.

Hubungan pemerintahan Trump dengan ICC kembali memanas sejak lembaga peradilan tersebut menerbitkan surat perintah penangkakan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. Surat perintah tersebut terkait dengan kejahatan perang yang terjadi di Jalur Gaza.

Trump mengkritik tajam penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant tersebut. Menurutnya, langkah ICC tak berdasar dan tidak sah yang menargetkan Israel sebagai sekutu AS. Sikap demikian juga pernah ditampilkan Trump ketika ICC mendorong penyelidikan terkait konflik di Afghanistan, termasuk dugaan kejahatan perang oleh pasukan AS.

Trump telah menandatangani perintah eksekutif untuk mengenakan sanksi terhadap sejumlah pejabat, hakim, dan jaksa ICC. Presiden ICC Tomoko Akane termasuk yang ditargetkan oleh Washington. Sanksi terhadap mereka berupa pembekuan aset dan larangan perjalanan ke AS.

Pemerintahan Trump dikabarkan tengah menyiapkan sanksi lanjutan terhadap ICC. Potensi sanksinya disebut-sebut berupa larangan sebagian besar transaksi keuangan dengan lembaga peradilan yang bermarkas di Den Haag tersebut.

Tiga hakim ICC telah secara resmi menggugat pemerintahan Trump ke pengadilan federal di Manhattan, New York. Mereka menilai sanksi oleh pemerintahan Trump terhadap ICC melanggar hukum, belum pernah terjadi sebelumnya, dan bertujuan memberikan tekanan ekstra-yudisial untuk merusak independensi peradilan internasional.

Karena tidak meratifikasi Statuta Roma, AS bukan anggota atau negara pihak ICC. Selain AS, terdapat beberapa negara lain yang tidak tergabung dalam ICC, seperti Israel, Rusia, dan Cina.

Baca Artikel Selengkapnya