Jakarta (ANTARA) - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disiapkan pemerintah untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan total Rp900 ribu bagi setiap pekerja yang memenuhi ketentuan.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 30 September 2026.
BSU akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan disalurkan sekaligus. Pemerintah menargetkan bantuan tersebut diterima sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
Meski besaran bantuan dan jumlah sasaran sudah diumumkan, ketentuan teknis mengenai penerima BSU 2026 masih dalam proses penyusunan. Pemerintah juga belum mengumumkan tanggal pencairan secara resmi karena masih menyiapkan aturan pelaksanaan program.
Berapa besaran BSU 2026?
BSU kuartal IV 2026 diberikan sebesar Rp300 ribu setiap bulan untuk periode Oktober, November dan Desember.
Namun, bantuan tersebut tidak diberikan secara terpisah setiap bulan. Pemerintah merencanakan penyaluran sekaligus untuk tiga bulan sehingga total yang diterima pekerja yang memenuhi ketentuan mencapai Rp900 ribu.
Program tersebut menjadi salah satu stimulus ekonomi pemerintah untuk kuartal IV 2026. Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan sejumlah program bantuan lainnya.
Baca juga: Prabowo pimpin ratas bahas bantuan untuk masyarakat hingga akhir 2026
Apa syarat penerima BSU 2026?
Untuk BSU 2026, pemerintah belum mengumumkan secara lengkap kriteria penerima. Karena itu, syarat yang berlaku pada program tahun sebelumnya belum dapat dianggap sebagai ketentuan resmi untuk penyaluran 2026.
Sebagai gambaran, Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 mengatur bahwa penerima BSU 2025 antara lain merupakan WNI yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, serta bukan ASN, anggota TNI atau anggota Polri. Penerima juga diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima PKH pada tahun berjalan.
Ketentuan tersebut masih tercatat sebagai regulasi yang berlaku di JDIH Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, pekerja tetap perlu menunggu aturan terbaru untuk memastikan apakah kriteria tersebut digunakan kembali dalam BSU kuartal IV 2026.
Cara cek penerima BSU 2026
Masyarakat dapat memantau status penerima melalui kanal resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id. Namun, pada 1 Oktober 2026, laman tersebut masih menampilkan informasi BSU 2025 sehingga mekanisme pengecekan khusus untuk BSU kuartal IV 2026 belum tersedia.
Pada mekanisme BSU sebelumnya, pengecekan dilakukan dengan memasukkan NIK pada laman resmi BSU Kemnaker. Sistem kemudian menampilkan status berdasarkan data penerima yang telah diverifikasi.
Pekerja juga perlu berhati-hati terhadap pesan atau tautan yang mengatasnamakan BSU dan meminta data pribadi, biaya administrasi atau pendaftaran melalui situs tidak resmi. Kemnaker sebelumnya menegaskan bahwa informasi BSU disampaikan melalui kanal resmi pemerintah.
Dengan adanya rencana BSU Rp900 ribu untuk 13,3 juta pekerja, masyarakat masih perlu menunggu aturan teknis pemerintah mengenai kriteria penerima, mekanisme penyaluran dan jadwal pencairan. Informasi tersebut akan menjadi dasar untuk memastikan apakah seorang pekerja termasuk penerima BSU kuartal IV 2026.
Baca juga: Kemnaker sebut penerima BSU 2025 capai 95 persen dari target
Baca juga: Kemnaker imbau masyarakat waspadai hoaks tentang BSU 2026
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·