BEI desak 12 emiten akan delisting menuntaskan kewajiban "buyback"

1 jam yang lalu 4
BEI telah meminta seluruh emiten yang masuk dalam daftar delisting untuk melaksanakan buyback saham.

Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendesak sebanyak 12 emiten yang akan dilakukan penghapusan pencatatan sahamnya (delisting) untuk segera menyelesaikan kewajiban berupa pembelian kembali (buyback) saham.

Berdasarkan data BEI, sebanyak 12 dari total 18 emiten yang dijadwalkan delisting pada 10 November 2026 masih belum merampungkan kewajiban buyback saham tersebut.

"Oh iya, tentu akan diatur dalam ketentuan terkait kewajiban buyback tersebut. Harus diikuti sesuai dengan yang sudah disampaikan,” ujar Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik saat diwawancarai wartawan, di Gedung BEI, Jakarta, Kamis.

Jeffrey menjelaskan, tindakan delisting terhadap 18 emiten tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Bursa, yang alasannya masing-masing berkaitan dengan status pailit atau penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) selama lebih dari 50 bulan.

Seiring dengan itu, BEI telah meminta seluruh emiten yang masuk dalam daftar delisting untuk melaksanakan buyback saham.

Adapun, kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan BEI, emiten wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback, sekaligus memulai pelaksanaannya paling lambat 10 Mei 2026.

Adapun periode buyback saham berlangsung selama enam bulan, yakni pada 11 Mei 2026 hingga 9 November 2026.

Dengan demikian, emiten-emiten tersebut masih memiliki waktu hingga Senin (09/11), untuk menuntaskan kewajiban buyback sebelum sahamnya resmi dihapus dari Bursa pada keesokan harinya.

Sebagai contoh, salah satu emiten yang masuk dalam daftar delisting, yaitu PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, yang aman berdasarkan data kepemilikan saham, porsi saham publik (free float) perusahaan SRIL masih mencapai 39,89 persen.

Selain Sritex, sejumlah emiten lainnya juga memiliki porsi saham publik yang cukup besar, yaitu PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) dengan memiliki free float mencapai 86,18 persen, sedangkan free float PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) tercatat sebesar 78,78 persen.

Besarnya porsi saham publik tersebut menunjukkan masih terdapat kepemilikan investor publik pada sejumlah emiten, menjelang penghapusan pencatatan saham dari Bursa.

Baca juga: Danantara tanggapi risiko delisting dua BUMN Karya oleh BEI

Baca juga: OJK: Tidak ada pembahasan opsi “delisting” CIMB Niaga

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya