REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menolak memberikan visa kepada Presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB di New York pekan depan. Langkah ini mengulangi tindakan serupa yang menuai kritik luas tahun lalu.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu, Departemen Luar Negeri AS menyatakan akan memperluas pembatasan visa yang mencakup anggota Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan pejabat Otoritas Palestina (PA).
Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam keputusan tersebut sebagai "langkah yang tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan upaya untuk memulihkan kepercayaan, mengembangkan hubungan Palestina-AS, serta menciptakan iklim politik yang diperlukan bagi penerapan solusi dua negara dan pencapaian perdamaian serta stabilitas di kawasan".
Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa perluasan pembatasan terhadap pejabat PA tersebut dilakukan sebagai "konsekuensi dari kegagalan mereka melakukan reformasi—yang bertentangan dengan komitmen mereka kepada Amerika Serikat—serta aktivitas mereka yang terus berlangsung yang melemahkan prospek perdamaian".
Abbas termasuk di antara mereka yang dilarang memasuki Amerika Serikat untuk menghadiri pertemuan tersebut.
Pemerintahan Trump mengambil langkah serupa tahun lalu, dengan menghalangi Abbas dan pejabat senior Palestina lainnya untuk menghadiri Sidang Umum PBB secara langsung.
Petugas polisi Kota New York melakukan penangkapan terhadap mahasiswa pro Palestina setelah memasuki Hamilton Hall di Universitas Columbia di New York, Amerika Serikat..
Keputusan tersebut memicu kritik terhadap peran Washington sebagai tuan rumah markas besar PBB, serta mendorong seruan agar pertemuan besar PBB mengenai Palestina dipindahkan ke Jenewa. Majelis Umum PBB kemudian melakukan pemungutan suara dengan hasil 145 lawan 5 yang mengizinkan Abbas untuk menyampaikan pidato dalam pertemuan tersebut secara jarak jauh.
Sebagai bagian dari alasan untuk kembali melarang pejabat Palestina, AS secara eksplisit menyebutkan upaya Palestina untuk menempuh jalur hukum terhadap Israel melalui pengadilan internasional dan menggalang pengakuan internasional yang lebih luas bagi negara Palestina.
Otoritas Palestina "mengambil langkah-langkah untuk menginternasionalkan konflik Israel-Palestina, termasuk melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ), [serta] berupaya memintas negosiasi dengan mencari pengakuan sepihak," demikian pernyataan Departemen Luar Negeri AS.
Menanggapi hal itu, Kementerian Luar Negeri Palestina menolak klaim AS yang menyatakan bahwa "langkah rakyat Palestina untuk menempuh jalur Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Mahkamah Internasional, dan Mahkamah Pidana Internasional merupakan tindakan yang merusak perdamaian."
"Menempuh jalur lembaga internasional dan hukum internasional adalah hak sah Negara Palestina serta cara damai dan legal untuk melindungi rakyat kami beserta hak-hak mereka. Hal ini tidak dapat disamakan dengan kebijakan pendudukan, pembangunan permukiman, aneksasi, pengusiran paksa, dan kekerasan oleh pemukim, yang justru menjadi ancaman nyata bagi solusi dua negara dan peluang terciptanya perdamaian," tambah pernyataan tersebut.
Langkah ini kembali menempatkan Washington dan Israel dalam posisi yang bertentangan dengan sebagian besar komunitas internasional terkait perwakilan diplomatik dan status kenegaraan Palestina.
Palestina telah diakui oleh 157 negara anggota PBB, yang mencakup lebih dari 80 persen total anggota organisasi tersebut.
Keputusan AS ini juga diambil di tengah meningkatnya kekerasan oleh pemukim Israel dan pengusiran paksa warga di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Pada bulan Agustus, PBB menyatakan bahwa kekerasan oleh pemukim telah mencapai "tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya," dengan lebih dari 1.430 insiden tercatat hingga tanggal 10 Agustus.

7 jam yang lalu
4






English (US) ·
Indonesian (ID) ·