Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mendukung wacana pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Menurutnya, kenaikan PTKP akan memberikan manfaat bagi pekerja karena bisa mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan. Kebijakan ini membantu menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi kelompok kelas menengah.
"Ya, tentunya kalau dengan ada kenaikan PTKP kan berarti akan membantu. Ini kan lebih bantu dari segi pekerjaannya ya. Karena dengan adanya kenaikan PTKP ini, tentunya pajak yang dikenakan, pajak kan dengan nilai yang lebih tinggi. Ini kan sebenarnya tujuannya untuk kelas menengah juga," kata Shinta, di Jakarta, Kamis.
Kementerian Keuangan sedang mengkaji penyesuaian PTKP pada 2027.
Pemerintah juga tengah menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap daya beli masyarakat, termasuk opsi menyesuaikan batas PTKP dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Shinta menjelaskan kenaikan PTKP merupakan salah satu kebijakan yang dapat membantu kelas menengah.
Namun, kebijakan tersebut tidak dapat menjadi satu-satunya langkah untuk mengatasi persoalan daya beli masyarakat.
"Ya, itu yang mungkin menjadi kita concern, karena memang kan kelas menengah kita menurun sangat signifikan. Jadi jelas kalau kita lihat data daripada survei yang ada di survey outlook mid-year-nya Apindo, itu kelihatan memang ada pengaruh kepada daya beli," ujarnya.
Permasalahan daya beli masyarakat itu utamanya berdampak terhadap kelas menengah.
Pemerintah dinilai perlu memberikan insentif yang lebih terarah kepada kelompok kelas menengah untuk menjaga daya beli.
Shinta menuturkan dukungan bagi kelas menengah dapat diberikan melalui kebijakan fiskal maupun nonfiskal. Dari sisi fiskal, pemerintah telah memberikan sejumlah insentif, antara lain terkait transportasi dan perumahan.
Meski demikian, efektif tidaknya insentif juga sangat bergantung pada pelaksanaannya.
Shinta menilai sejumlah insentif pemerintah masih menghadapi tantangan dari sisi administrasi, sehingga belum sepenuhnya mudah dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
"Kenapa tadi saya menggaris bawah eksekusi? Karena banyak juga insentif yang diberikan pemerintah itu secara administratif mungkin tidak mudah untuk bisa dilaksanakan," kata dia lagi.
Ia mencontohkan beberapa di antaranya tax holiday dan tax allowance yang perlu menjadi perhatian pemerintah.
Selain insentif baru, Shinta juga menyoroti pentingnya percepatan restitusi pajak bagi dunia usaha karena berpengaruh terhadap arus kas perusahaan.
Baca juga: CELIOS usul kenaikan PTKP sebagai alternatif PPh 21 berbasis domisili
Baca juga: Dorong perputaran ekonomi, koalisi pekerja dukung naikkan batas PTKP
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·