AFPI sebut sebagian besar anggotanya ajukan banding atas putusan KPPU

1 jam yang lalu 2

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyampaikan sebagian besar anggotanya tengah mengajukan banding ke pengadilan niaga atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara dugaan kartel suku bunga di industri pinjaman daring (pindar).

“Kita lagi banding, lagi proses di pengadilan niaga,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar saat ditemui di Jakarta, Kamis.

AFPI juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai perkembangan perkara tersebut.

“Iya, ada. Ada pasti koordinasi dengan OJK,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menuturkan asosiasi memberikan fasilitas akses lembaga bantuan hukum bagi perusahaan anggota yang membutuhkan pendampingan.

“AFPI ada juga, tapi bukan bantuan hukum ya. Kita memfasilitasi untuk bisa terakses dengan lembaga bantuan hukum yang bisa mungkin support,” kata Kuseryansyah.

Menurut dia, keputusan untuk menggunakan pendampingan hukum tetap berada di tangan masing-masing perusahaan.

“Bukan AFPI menyediakan (pendampingan), kemudian menjadi penasihat hukum masuk ke KPPU. Kita memberikan akses saja ke anggota. Berbagai alternatif sekiranya diperlukan lembaga bantuan hukum yang mungkin bisa bekerja sama,” ujarnya.

Sebab, perkara tersebut merupakan sengketa antara masing-masing perusahaan dengan KPPU, bukan antara AFPI dengan lembaga tersebut.

“Tapi kan ini case-nya perusahaan ke KPPU, jadi bukan AFPI ke KPPU. Tapi sebagai asosiasi tanggung jawab ke anggota kita, kita membuka berbagai akses informasi tentang lembaga bantuan hukum yang mungkin bisa bekerja sama,” katanya.

Kuseryansyah membenarkan proses banding saat ini masih berlangsung di pengadilan niaga dan sebagian besar perusahaan pindar yang dikenai sanksi telah mengajukan upaya hukum tersebut.

“Sebagian besar (perusahaan) mengajukan (banding). Dari 97 itu, saya enggak tahu persis angkanya," tuturnya.

Meski perkara tersebut masih bergulir, Kuseryansyah menilai kondisi industri pindar masih menunjukkan pertumbuhan sehingga belum berdampak signifikan terhadap kepercayaan masyarakat.

“Kalau saya kira sih, kita lihat angka aja ya. Kalau berdasarkan angka, pinjaman daring masih tumbuh. Memang mungkin ada pandangan yang bervariasi, tapi kalau dilihat dari pertumbuhan pinjaman daring kan sampai sejauh ini masih optimis,” ujarnya.

Adapun koordinasi antara AFPI dan OJK tetap berjalan secara rutin dalam berbagai aspek pengawasan industri, tidak hanya terkait perkara di KPPU.

Sebagaimana diketahui, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau fintech peer-to-peer lending.

Perusahaan-perusahaan tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai penetapan harga secara kolektif atau kartel suku bunga dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

Baca juga: DPR nilai kasus dugaan kartel pindar jadi momentum perkuat regulasi

Baca juga: OJK minta pindar perkuat tata kelola demi jaga kepercayaan publik

Baca juga: AFPI sebut masih ada gap kredit Rp1.650 triliun di Indonesia

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya