Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Setelah lebih dari empat dekade diwarnai pemberontakan bersenjata, operasi militer, serangan lintas perbatasan, dan puluhan ribu kematian, Turki memasuki tahap paling menentukan dalam upayanya mengakhiri konflik dengan Partai Pekerja Kurdistan atau PKK.
Majelis Agung Nasional Turki atau Türkiye Büyük Millet Meclisi (TBMM) sedang mematangkan rancangan undang-undang yang akan menjadi dasar hukum bagi pelucutan senjata, pembubaran organisasi, dan reintegrasi mantan anggota PKK ke kehidupan sipil.
Ketua TBMM Numan Kurtulmuş mengatakan usulan bertajuk Rancangan Undang-Undang tentang Solidaritas Nasional dan Integrasi Sosial itu diharapkan diajukan ke parlemen pada pekan yang dimulai Senin, 3 Agustus 2026. RUU tersebut dirancang sebagai usulan bersama sejumlah partai politik, bukan hanya inisiatif partai pemerintah.
Dalam perkembangan terbaru, Hürriyet Daily News melaporkan Kurtulmuş menggelar pertemuan terakhir dengan perwakilan Partai Keadilan dan Pembangunan atau AKP pada Senin (3/8/2026) untuk mematangkan rancangan tersebut. Pemerintah dan partai-partai pendukung proses menargetkan pembahasan selesai dalam waktu sekitar dua pekan.
Namun, naskah resmi beserta seluruh pasalnya belum dipublikasikan. Rincian mengenai masa berlaku, kategori mantan anggota PKK yang dapat memperoleh keringanan hukum, dan bentuk pengawasan setelah mereka kembali karena itu masih dapat berubah selama pembahasan parlemen.
Kurtulmuş menegaskan fasilitas hukum dalam aturan tersebut tidak akan langsung berlaku hanya karena PKK telah mengumumkan pembubaran. Negara terlebih dahulu harus memastikan organisasi itu benar-benar mengakhiri seluruh aktivitasnya dan menyerahkan senjata dari semua unsur yang berada di Turki maupun di luar negeri.
“Undang-undang ini akan berlaku setelah organisasi teror sepenuhnya membubarkan diri dan senjata ditinggalkan oleh seluruh unsurnya,” kata Kurtulmuş dalam pernyataan yang disiarkan Anadolu Agency pada Sabtu (1/8/2026).
Pesan Öcalan dari İmralı
Newspeg proses perdamaian menguat setelah delegasi Partai Kesetaraan dan Demokrasi Rakyat atau DEM bertemu pendiri PKK Abdullah Öcalan di Penjara Pulau İmralı pada Ahad (2/8/2026).
Dalam pernyataan yang diumumkan DEM sehari kemudian, Öcalan mengakui proses tersebut belum mencapai garis akhir.
“Belum semuanya terselesaikan,” kata Öcalan melalui pernyataan delegasi DEM.
Namun, pemimpin PKK yang dipenjara sejak 1999 itu menilai langkah legislasi menjadi penentu apakah konflik dapat benar-benar dipindahkan dari medan kekerasan menuju politik demokratis.

3 jam yang lalu
2






English (US) ·
Indonesian (ID) ·