3 Pilar Utama Strategi Optimalisasi Potensi Ekonomi Umat Berbasis Masjid

3 jam yang lalu 2

Malaysia, NU Online

Kementerian Agama membagikan tiga pilar utama strategi dalam mengoptimalkan potensi ekonomi masjid dalam Konvensyen Masjid Nusantara MABIMS dengan tema Masjid Harmoni, Berakar Inovasi, Ummah Diberkati di Dewan Seri Siantan Putrajaya, Malaysia.


Pertama, inkubasi ekonomi UMKM jamaah. Ini dilakukan melalui pemanfaatan aset dan fasilitas masjid untuk ruang usaha produktif, mulai dari bazar UMKM, ekosistem ekonomi kreatif, hingga kemitraan usaha mikro berbasis syariah.


Kedua, optimalisasi ziswaf produktif. Ini dikembangkan dengan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) yang profesional, akuntabel, dan transparan guna mendukung program pengentasan kemiskinan, beasiswa, serta modal usaha warga sekitar.


Ketiga, inklusivitas dan kebijakan Green Mosque. Ini dilakukan dengan mewujudkan masjid yang ramah bagi anak, penyandang disabilitas, dan lansia, serta menerapkan tata kelola ramah lingkungan seperti efisiensi air wudu dan pemanfaatan energi terbarukan.


"Keberhasilan pengurusan masjid tidak lagi diukur dari kemegahan fisiknya, melainkan dari seberapa besar kontribusi nyata masjid dalam meningkatkan derajat kesejahteraan dan kualitas hidup jamaahnya," kata  Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Kerja Sama Luar Negeri Bunyamin M Yapid di hadapan para delegasi MABIMS, Kamis (15/10/2026).


Inisiatif dan praktik baik yang dipaparkan Kemenag ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi lintas negara di kawasan MABIMS (Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura) dalam membangun tata kelola masjid yang modern, inklusif, dan berdaya saing secara ekonomi.


Kementerian Agama memaparkan gagasan transformasi pengelolaan masjid dalam Konvensyen Masjid MABIMS Nusantara Tahun 2026 di Dewan Seri Siantan, Putrajaya, Malaysia. Indonesia mendorong penguatan fungsi masjid agar tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga berperan dalam pendidikan, pelayanan sosial, dan pemberdayaan umat.


Transformasi menyeluruh

Sementara itu, Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Muchlis Muhammad Hanafi, menyampaikan bahwa transformasi pengelolaan masjid perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak terbatas pada pembangunan fisik maupun penambahan fasilitas. Penguatan kapasitas pengurus, tata kelola kelembagaan, pelayanan jemaah, serta pemanfaatan aset secara bertanggung jawab juga menjadi bagian penting dalam upaya tersebut.


Dijelaskannya, masjid memiliki potensi besar untuk menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Potensi itu dapat dikembangkan melalui program keagamaan, pendidikan, pelayanan sosial, dan pemberdayaan ekonomi yang disesuaikan dengan kebutuhan jemaah serta lingkungan sekitar. Arah kebijakan Menteri Agama Nasaruddin Umar menempatkan masjid sebagai pusat pemberdayaan dan pelayanan publik. Fungsi masjid juga dikaitkan dengan upaya menghadirkan pelayanan dan kesejahteraan bagi umat.


“Negara dan masjid harus hadir memastikan umat merasa aman, dilayani, dan terperhatikan kesejahteraannya,” katanya.


Muchlis juga menjelaskan fungsi Masjid Nabawi pada masa Rasulullah saw yang tidak hanya digunakan untuk ibadah, tetapi juga menjadi tempat belajar, bermusyawarah, memberikan pelayanan sosial, dan memperkuat kehidupan masyarakat. Menurut pendekatan tersebut, nilai-nilai itu dapat diterapkan dalam pengelolaan masjid masa kini melalui layanan pendidikan, bantuan sosial, fasilitas kesehatan, serta kegiatan ekonomi produktif yang sesuai dengan kebutuhan umat.


Masjid ramah

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Nurul Badruttamam mengatakan, salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah pengembangan masjid yang ramah bagi berbagai kelompok masyarakat, mulai dari anak-anak, generasi muda, perempuan, lanjut usia, penyandang disabilitas, hingga musafir.


Dijelaskannya, pendekatan Masjid Ramah mendorong pengelola untuk memperhatikan kenyamanan, keamanan, dan kemudahan akses bagi jemaah. Penyediaan fasilitas yang sesuai kebutuhan, seperti jalur akses bagi penyandang disabilitas, tempat yang nyaman bagi lansia, serta fasilitas bagi perempuan dan ibu menyusui, dapat mendukung masjid menjadi ruang ibadah yang lebih inklusif.


“Penguatan fungsi masjid juga dapat dilakukan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat. Area yang memungkinkan dapat dimanfaatkan untuk bazar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun kegiatan ekonomi kreatif, dengan tetap memperhatikan ketertiban dan kenyamanan jemaah. Pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara profesional juga berpotensi mendukung beasiswa, bantuan sosial, serta pengembangan usaha masyarakat,” jelasnya.


Selain pemberdayaan ekonomi, lanjutnya, masjid didorong untuk berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui konsep Green Mosque. Upaya tersebut antara lain mencakup penghematan penggunaan air, pengelolaan sampah, menjaga kebersihan, dan pemanfaatan energi terbarukan, termasuk panel surya. Dengan demikian, masjid dapat menjadi contoh penerapan perilaku ramah lingkungan di tengah masyarakat.


“Berdasarkan data Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama yang tercantum dalam materi presentasi, Indonesia memiliki 318.023 masjid dan 393.217 musala terdaftar, sehingga totalnya mencapai 711.240 rumah ibadah. Jumlah tersebut menjadi potensi besar untuk memperluas layanan keagamaan dan sosial apabila disertai pengelolaan yang profesional serta program yang berkelanjutan,” paparnya.


Nurul memaparkan, sebanyak 28.349 Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) aktif. Penguatan kelembagaan dan pendampingan pengurus masih diperlukan agar koordinasi pengelolaan masjid semakin menjangkau berbagai tingkatan wilayah. Dengan dukungan kelembagaan yang kuat, pengembangan program masjid diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi jamaah.


Konvensyen Masjid MABIMS Nusantara 2026 menjadi forum bagi negara-negara anggota MABIMS untuk bertukar pengalaman dalam pengelolaan dan pengembangan masjid. Sejumlah tema dibahas dalam sesi pleno, antara lain transformasi pengurusan masjid, kreativitas dan inovasi program masjid, serta pembinaan generasi muda.


“Melalui forum tersebut, Indonesia berbagi gagasan mengenai pengembangan masjid yang mampu menyelaraskan fungsi ibadah dengan pendidikan, kepedulian sosial, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian lingkungan. Penguatan peran tersebut diharapkan menjadikan masjid semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat sekaligus memperluas manfaatnya bagi kehidupan umat,” tandasnya.

Baca Artikel Selengkapnya