Jakarta, NU Online
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat 737 pengaduan kasus kekerasan seksual atau kasus perkosaan yang dilaporkan langsung sepanjang 2021 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 kasus terjadi di ranah negara dan melibatkan pejabat publik sebagai pelaku.
Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti mengungkapkan bahwa pejabat publik yang terlibat dalam kasus tersebut berasal dari sejumlah posisi, mulai dari anggota legislatif hingga kepala daerah dan kepala desa.
“Di ranah negara itu ada ke 17 kasus yang melibatkan kejabatan publik. Mulai dari anggota legislatif, kepala daerah, kepala desa, pedagang hukum, itu ada di sana. Ini data yang masuk ke Komnas Perempuan,” ujarnya dalam Diskusi Penanganan dan Pemulihan bagi Korban Kekerasan Seksual di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Di sisi lain, sebagian besar kasus perkosaan yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan justru terjadi dalam ranah personal. Yuni menyebut 88 persen dari pengaduan tersebut terjadi dalam ruang privat dengan adanya relasi yang jelas antara pelaku dan korban.
“Ada 737 kasus perkosaan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan. Kalau kita lihat, di 88 persen dari kasus-kasus perkosaan yang diadukan itu ada di ranah personal, artinya ada relasi terhadap pelaku dan korban itu sangat jelas,” ujarnya.
Yuni merinci bahwa sebanyak 290 kasus melibatkan pelaku yang memiliki relasi sebagai mantan kekasih korban. Selain itu, terdapat pula kasus dengan pelaku yang merupakan ayah, baik ayah kandung maupun ayah sambung.
“Pelaku keluarga lainnya, ada paman, sepupu, kerabat dekat dan keluarga besar lainnya. Kita perhatikan bahwa kasus-kasus seperti ini yang mayoritas atau 88 persen perkosaan ini ada di ruang-ruang privat,” katanya.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual juga terjadi di ranah publik dengan pelaku yang tidak dikenal korban.
Menurut Yuni, data pengaduan tersebut penting untuk melihat pemenuhan hak korban oleh negara. Salah satunya adalah hak memperoleh layanan kesehatan, termasuk layanan aborsi aman dalam kondisi yang telah diatur peraturan perundang-undangan.
“Data ini kemudian kita lihat, hak-hak korban perkosaan seperti apa. Dia punya rentetan hak yamg bisa dituntut ke negara salah satunya layanan kesehatan dan layanan aborsi aman, ini legal karena sudah dinaungi Undang-Undang,” ucapnya.
Senada, Direktur Eksekutif Yayasan IPAS Indonesia Marcia Soumokil menjelaskan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur pengecualian dalam ketentuan pidana aborsi, termasuk bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual yang mengalami kehamilan.
“Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan. Dan pada Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 secara khusus mengatur pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan,” tuturnya.

2 jam yang lalu
2




English (US) ·
Indonesian (ID) ·